Dilansir dari laman resmi lancar.id, berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, banyak pinjol ilegal yang menerapkan cara kerja yang kurang lebih sama untuk menjebak korban.
Walaupun secara umum, layanan yang ditawarkan ini tidak jauh berbeda dari rentenir yang selama ini kita tau.
Jika ada nasabah yang tidak bisa membayar cicilan, mereka akan menyebarkan kabar ke semua kontak yang tersimpan di ponsel bahwa orang tersebut terlilit hutang.
Tidak hanya itu saja, ada juga korban yang mengalami pencemaran nama baik, fitnah, bahkan sampai pelecehan seksual.
Data pribadi seperti nomor rekening, foto, swafoto memegang KTP juga bisa disalahgunakan untuk tindakan hukum atas nama korban.
Jika cara diatas belum bisa membuat peminjam membayarkan hutangnya, pihak pinjol akan mengirimkan SMS sampai spam dengan blast SMS.
Baca Juga: Cara Aman Agar Tak Diteror Pinjol Ilegal
Blast SMS dilakukan dengan memakai ribuan nomor/kartu SIM, sehingga dalam satu waktu bisa mengirim sampai ratusan SMS.
Cara curang lain yang sering dilakukan pinjol ilegal adalah mengirimkan uang dengan nominal yang tidak sesuai dengan pengajuan nasabah.
Contohnya meminjam sebesar 2 juta, uang yang dikirim hanya 1,9 juta atau 1,8 juta.
Hal itu membuat nasabah tidak bisa mengatasi masalah keuangan yang sedang dialami.
Dan membuatnya mengajukan pinjaman lagi dengan nominal lebih besar dan meningkatkan beban cicilan tiap bulannya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar