GridFame.id – Pengaduan yang tepat jika mendapat teror hingga intimidasi dari debt collector.
Debt collector menjadi momok terutama bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet.
Para debt collector kerap bertindak kasar, baik secara verbal dan non verbal.
Hingga terkadang mengambil paksa barang berharga nasabah untuk membayar cicilan pinjaman
Para debt collector ini bekerja atas perintah bank, leasing atapun perusahaan pemberi jasa keuangan.
Umumnya debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur yang berlaku.
Namun tak jarang juga ditemui debt collector yang menagih utang seenak jidatnya hingga membuat nasabah trauma.
Untuk itu jika Anda masih menemui debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih utang maka Anda bisa melaporkannya.
Diktuip GridFame.id berikut beberapa pengaduan debt collector nakal yang bisa Anda tempuh.
Bank Indonesia
Pertama, jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan buruk dari debt collector ajukan saja ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI memiliki kewajiban memberi perlindungan konsumen jasa sistem pembayara (penarikan dana, transfer, uang elektronik dan sebagainya).
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar