Baca Juga: Tak Perlu Takut Begini Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Ilegal
Untuk pengaduan ke BI dapat disampaikan dengan beragam cara yakni via telepon (021131), email (bicara@bi.go.id), form pengaduan online hingga cotack center BICARA.
OJK
Selain BI, Anda juga bisa melaporkan debt collcetor yang buruk via OJK yang memiliki tugas melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan bisa disampaikan melalui telepoi di (157), email (konsumen@ojk.go.id), atau melalui form online di http://konsumen.ojk.go.id /FormPengaduan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Jika belum mendapat tanggapan Anda juga bisa datang langsung ke kantor LBH untuk melaporkan tindakan debt collector.
Silahkan datang sesuai dengan tempat domisili Anda dan laporkan.
Namun untuk kantor pusat berada di Jl Diponegoro No.74 Menteng Jakarta Pusat 10320.
Kantor Polisi
Cara terakhir yang bisa Anda tempuh untuk pengaduan debt collector yakni melalui kantor polisi terdekat.
Anda bisa mengajukan laporan, sehingga dapat ditindaklanjuti oelh pihak berwenang.
Semoga membantu!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar