Dimana hal ini membuat nasabah termasuk dalam golongan yang kurang lancar melakukan pembayaran.
Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik.
Ketika di tahap status ini, bank sebetulnya berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Peringatan
Lalu, apakah bisa pengajuan kredit bank?
Jika riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.
Sementara jika pada Kol.2, pengajuanmu bisa disetujui ataupun ditolak.
Tetapi untuk Kol.3, 4 dan 5 , pengajuan biasanya akan ditolak.
Baca Juga: KPR Ditolak Karena BI Checking Buruk? Begini Solusinya Agar Tetap di ACC
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar