GridFame.id - Hati-hati meski anda membayar namun jika lewat jatuh tempo, bisa masuk ke kolektabiltas atau kol 3 di bi checking.
Setiap anda melakukan pinjaman online atau pinjol maka BI Checking secara otomatis langsung mencatat riwayat anda.
Namun, memang tidak semua kredit atau pinjol masuk ke dalam BI Checking.
Untuk kredit apa saja yang bakal pengaruhi BI Checking bisa cek disini Tak Hanya Pinjol dan Paylater Saja, Sederet Kredit Ini Juga Masuk ke Bi Checking
Nah, dari riwayat pembayaran kredit anda, akan diberikan skor oleh BI Checking.
Kemudian nama para kreditor akan dimasukkan ke kolektabilitas atau kol oleh BI Checking.
Setiap kol ini memiliki skor yang berbeda-beda bergantung dari riwayat pembayaran anda.
Bagi yang memiliki riwayat kredit bagus tanpa cela akan masuk ke dalam kol 1.
Tetapi jika terlambat pembayaran maksimal 90 hari masuk ke kol 2.
Bagaimana jika masuk ke kol 3? Apakah tetap bisa mengajukan pinjaman?
Baca Juga: 5 Daftar Aplikasi Paylater yang Pengaruhi BI Checking, Galbay Bisa Didatangi DC
Melansir dari www.djkn.kemenkeu.go.id, kol-3 terdapat tunggakan selama kurun waktu 3-4 bulan.
Dimana hal ini membuat nasabah termasuk dalam golongan yang kurang lancar melakukan pembayaran.
Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik.
Ketika di tahap status ini, bank sebetulnya berkewajiban untuk mengeluarkan Surat Peringatan
Lalu, apakah bisa pengajuan kredit bank?
Jika riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.
Sementara jika pada Kol.2, pengajuanmu bisa disetujui ataupun ditolak.
Tetapi untuk Kol.3, 4 dan 5 , pengajuan biasanya akan ditolak.
Baca Juga: KPR Ditolak Karena BI Checking Buruk? Begini Solusinya Agar Tetap di ACC
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar