Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan dapat menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157 atau cek melalui laman resminya.
Terakhir, masyarakat dapat melaporkan keberadaan pinjol ilegal ke polisi lewat https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
Namun jika sudah terlanjur meminjam Anda dapat mengajukan keringanan ke pinjol terkait.
Kalau Anda ingin tetap menghadapinya, mintalah keringanan untuk pembayaran pinjaman.
Biasanya pihak pinjol juga akan memberikan penawaran keringanan membayar tagihan.
Atau jika tidak menawarkan keringanan Anda dapat mengajukan restrukturisasi di pinjol tersebut.
Restrukturisasi bukan menghapus hutang debitur, melainkan mengalihkan hutang melalui beragam metode sehingg dapat lebih mudah dalam membahyar angsuran.
Adapun jenis keringanna yang diberikan kepada debitur sesuai dengan kesepatakan antara debitur dan kreditur.
Semoga membantu.
Baca Juga: BI Checking Masuk dalam Kol 4, Apakah Masih Bisa Ajukan Kredit Bank?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar