GridFame.id - Bagaimana cara untuk menghindari pinjol ilegal?
Faktor kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman cepat dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
Jika sudah bisa masuk ke dalam perangkapnya, maka biasanya debitur akan kesulitan membayarkan tagihannya.
Karena pada umumnya para pinjol menetapkan suku bunga yang tinggi, fee besar dan denda tidak terbatas.
Semakin lama debitur tidak kunjung bayar cicilan, artinya akan semakin berat dalam melunasi hutangnya.
Lantas bagaimana cara hindari pinjol ilegal?
Beberapa cara bisa digunakan untuk menghindari pinjaman online atau pinjol ilegal adalah sebagai berikut:
Pertama tidak klik tautan sembaran atau kontak apapun yang dikirimkan lewat kanal manapun dari akun atau kontak yang tidak terpercaya.
Kedua, sebaiknya Anda sendiri juga tidak mudah tergoda terhadap pinjaman cepat tanpa agunan dan diminta segera menghapus dan memblokir nomor terkait.
Sementara tips lainnya yakni menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan melunasi pinjaman.
Penting juga untuk selelu mengecek legalitas perusahaaan pemberi pinjaman.
Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman? Ini Cara Cek Legalitas Pinjol Legal dan Ilegal
Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan dapat menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157 atau cek melalui laman resminya.
Terakhir, masyarakat dapat melaporkan keberadaan pinjol ilegal ke polisi lewat https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
Namun jika sudah terlanjur meminjam Anda dapat mengajukan keringanan ke pinjol terkait.
Kalau Anda ingin tetap menghadapinya, mintalah keringanan untuk pembayaran pinjaman.
Biasanya pihak pinjol juga akan memberikan penawaran keringanan membayar tagihan.
Atau jika tidak menawarkan keringanan Anda dapat mengajukan restrukturisasi di pinjol tersebut.
Restrukturisasi bukan menghapus hutang debitur, melainkan mengalihkan hutang melalui beragam metode sehingg dapat lebih mudah dalam membahyar angsuran.
Adapun jenis keringanna yang diberikan kepada debitur sesuai dengan kesepatakan antara debitur dan kreditur.
Semoga membantu.
Baca Juga: BI Checking Masuk dalam Kol 4, Apakah Masih Bisa Ajukan Kredit Bank?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar