Jika sebelumnya ada BI Checking, sekarang ini sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
SLIK adalah catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain, ada informasi mengenai pembayaran kredit yang berjalan lancar atau tidak.
Catatan debitur di SLIK dikumpulkan dari saling tukaran antar bank dan lembaga keuangan.
Identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, pengurus yang jadi debitur, kredit macet dan riwayat pembayaran cicilan kredit adalah informasi yang dipertukarkan.
Bila sudah masuk daftar hitam, maka nasabah akan memperoleh masalah dan tidak bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.
Anda nantinya akan kesulitan saat membuat pengajuan pinjaman di bank atau mengajukan KPR.
Jika ingin tahu SLIK OJK Anda, cek di laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Baca Juga: Tak Hanya Nekat Kirim Tagihan Palsu, Pinjol Ilegal Juga Bisa Sadap Data Anda dengan Cara Ini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar