GridFame.id - Pinjaman online yang tidak dilunasi bisa berakibat fatal.
Tindakan gagal bayar merupakan salah satu konsekuensi yang terjadi apabila peminjam tidak mengelola keuangan dengan baik.
Selain itu, tindakan tersebut memberikan efek beruntun yang tidak diinginkan sehingga peminjam menggunakan berbagai cara untuk bisa terlepas dari kewajiban pembayaran pinjaman.
Baik pinjaman online resmi, maupun tidak, keduanya memberikan layanan pinjaman dan mengharuskan adanya pembayaran pinjaman pada tanggal jatuh tempo.
Bedanya, pinjaman online resmi berada dalam pengawasan OJK, sehingga wajib memiliki mekanisme pinjaman yang memenuhi standar kepatuhan dari OJK yang meliputi suku bunga, etika penagihan, dan lain-lain.
Sebaliknya, pada pinjaman online ilegal atau tidak resmi, tidak ada yang tahu persis mekanisme pengajuan pinjaman dan pembayarannya sebab standar yang dibuat bisa jadi kerap berubah dan cenderung merugikan peminjam karena tidak berada pada pengawasan OJK.
Jika terlanjur menggunakan pinjol tidak resmi, pahamilah bahwa salah satu risiko keterlambatan pembayaran pinjaman adalah penyebaran data pribadi.
Selain teror debt collector, ada akibat galbay pinjol ilegal yang tak kalah mengerikan.
Pasalnya ini bisa berpengaruh ke kehidupan selanjutnya.
Apa akibat galbay pinjol ilegal selain dikejar debt collector?
Simak akibat galbay pinjol yang perlu dipikirkan baik-baik sebelum membuat pengajuan.
Baca Juga: Hati-hati Ini Bahaya Pinjol yang Sering Dilupakan!
Dilansir dari laman resmi lancar.id, bukan cuma ancaman data disebar dari debt collector, akibat galbay pinjol bisa lebih berbahaya lagi.
Data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.
Jika sebelumnya ada BI Checking, sekarang ini sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
SLIK adalah catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain, ada informasi mengenai pembayaran kredit yang berjalan lancar atau tidak.
Catatan debitur di SLIK dikumpulkan dari saling tukaran antar bank dan lembaga keuangan.
Identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima, pengurus yang jadi debitur, kredit macet dan riwayat pembayaran cicilan kredit adalah informasi yang dipertukarkan.
Bila sudah masuk daftar hitam, maka nasabah akan memperoleh masalah dan tidak bisa mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.
Anda nantinya akan kesulitan saat membuat pengajuan pinjaman di bank atau mengajukan KPR.
Jika ingin tahu SLIK OJK Anda, cek di laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Baca Juga: Tak Hanya Nekat Kirim Tagihan Palsu, Pinjol Ilegal Juga Bisa Sadap Data Anda dengan Cara Ini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar