GridFame.id – Cara menyewa safe deposito box di Bank dengan mudah.
Safe deposito box adalah kotak penyimpanan dengan ukuran beragam yang diletakkan pada ruang yang terbuat dari baja yang kuat dan kokoh,
Ruangan deposito box diketahui tahan bongkar dan tahan terhadap api.
Biasanya ruangan ini digunakan sebagai kotak penyimpanan surat-surat berharga dari nasabah.
Beberapa hal yang bisa disimpan dalam deposito box diantaranya surat-surat berharga, logam mulia, perhiasan, data, uang asing dan lainya.
Penggunaan safe deposito box mudahnya digunakan untuk menyimpan barang dan surat berharga di bank.
Bagi nasabah yang khawatir jika barang atau suratnya hilang atau rusak dapat menggunakan layanan safe deposito box.
Nasabah bank bisa menyewa sebuah safe deposito box atas nama pribadi, atau dapat menambahkan orang lain dalam sewa tersebut.
Lantas bagaimana cara menyewanya?
Untuk menyewanya, syarat yang harus dipenuhi pertama kali adalah penyewa harus menjadi nasabah, sehingga wajib membuka rekening tabungan di bank tersebut.
Kedua mengisi formulir disertai dokumen pribadi syarat KTP, KK, paspor dan sebagainya).
Baca Juga: Cara Menabung Deposito Untuk Jangka Panjang Agar Untung Besar
Membayar biaya sewa deposito box, bea materai dan juga biaya administrasi dan jaminan kunci.
Anda dapat datang ke bank terkait
Tunjukkan kartu identitas pada oetugas yang khusus melayani deposito box
Nantinya Anda akan diantar oleh petugas menuju ruang penyimpanan depositi box yang disewa
Setelah sampai pada ruang penyimpanan petugas akan membuka kunci pertama.
Untuk layanan deposito box, bank biasanya akan menerapkan sistem keamanan ganda (dibutuhkan kunci dari penyewa dan pihak bank).
Setelah membuka kunci, petugas akan meninggalkan Anda sendiri diruangan tersebut
(untuk menjaga kerahasiaan asset yang akan disimpan nasabah).
Kini Anda dapat membuk adeposito box dengan kunci yang Anda pegang dan mulai menyimpan di kotak tersebut.
Baca Juga: Waduh Rumah KPR Anda Disita Bank? Ini 2 Hal yang Bisa Dilakukan
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar