GridFame.id - Pinjol ilegal masih cukup meresahkan masyarakat hingga saat ini.
Sebut saja kasus ratusan mahasiswa IPB yang tanpa sepengetahuan mereka harus berhutang banyak.
Mereka terjebak skema yang dibuat oleh orang terdekat.
Atau kasus seorang pria mati suri di Bogor yang ternyata sengaja memalsukan kematiannya karena kabur dari debt collector.
Mereka semua terjebak pinjol ilegal dan menerima perlakuan tak etis, bahkan teror yang cukup parah.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjol dan juga investasi ilegal.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada November 2022 SWI telah menindak 41 pinjol ilegal, sehingga sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol ilegal telah ditindak.
Selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 5 entitas investasi ilegal dan 77 entitas gadai ilegal.
Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.
Sayangnya meski terus ditindak, pinjol ilegal maupun investasi ilegal ini masih saja terus bermunculan dan merugikan banyak orang.
"Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," ujarnya saat konferensi pers RDK November 2022, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: KTP Disalahgunakan Untuk Mengajukan Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya ke Pihak Berwajib
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat harus terus waspada dengan adanya pinjol ilegal.
Masyarakat diminta hanya melakukan pinjaman di pinjol legal yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Untuk mengantisipasi pinjol ilegal, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di laman www.ojk.go.id, lalu klik opsi IKNB pada bagian Menu, dan pilih Fintech.
Adapun hingga November 2022 terdapat 102 perusahaan pinjol yang legal dan telah mendapatkan izin dari OJK.
Apabila mendapati tawaran pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 atau melalui telpon 157 dan email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Namun jika sudah terlanjur terjerat, masyarakat dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk menampung pengaduan kasus-kasus pinjol ilegal dari masyarakat. Terutama pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan yang mendapat perlakuan yang tidak etis dari pelaku pinjol.
Masyarakat dapat mendatangi tempat tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan, dengan membawa barang bukti seperti tangkapan layar ancaman dari pelaku pinjol ilegal yang sudah diprint, rekaman suara, video, atau bukti lain yang dapat memperkuat pengaduan.
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Fix! Ini Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya Hati-hati Terjebak
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar