Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk membayarkan seluruh tunggakannya.
Ini artinya jika Anda masih bandel, maka siap-siap nama Anda dicoret dari daftar pelanggan PLN dan sambungan listrik akan diputus permanen.
Anda harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter pascabayar.
Demikian sejumlah risiko fatal tidak bayar litstrik.
Jadi segera bayar tunggakan listrik Anda dan bayar sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Dicatat Ini 4 Pensiunan yang Juga Kecipratan Pembagian THR 2022
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar