GridFame.id - Anda pusing karena utang pinjol menumpuk?
Ya, beberapa masyarakat menerapkan sistem melunasi tagihan pinjol dengan gali lubang tutup lubang.
Namun, terkadang siasat tersebut tak lantas membuat tagihan pinjolnya lunas begitu saja.
Pasalnya, gali lubang tutup lubang malah berpotensi menumpuk utang pinjol.
Hal ini membuat debitur akhirnya memutuskan untuk galbay saja.
Padahal banyak resiko yang didapat loh jika nekat melakukan galbay pinjol.
Untuk mengetahui apasaja resiko galbay pinjol bisa baca disini Bakal Bikin Sengsara, Begini Risiko Galbay Pinjol! Bisakah Bunga dan Denda Dipangkas? Simak Ulasannya
Namun bagaimana jika sudah terlanjur terjerat utang yang menumpuk?
Baca Juga: Ada 618 Pinjol Ilegal yang Ditertibkan OJK Sepanjang 2022, Ciri-cirinya Nyaris Sama Semua!
Melansir dari Kompas.com, ada 3 tips untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk secara efektif:
1. Cara pertama coba anda melunasi utang pinjol dengan pinjaman berbunga lunak.
Anda bisa pergi ke bank atau koperasi untuk pengajuannya.
2. Cara kedua anda bisa memanfaatkan pinjaman tanpa bunga.
Anda bisa mencoba untuk meminjam uang kepada keluarga atau saudara dekat tetapi jangan lupa untuk mengembalikkannya.
3. Cara terakhir anda bisa menjual aset-aset berharga yang dimiliki.
Contohnya seperti menjual TV, kulkas ataupun lemari untuk menutupi utang-utang anda.
Bagaimana jika sudah terlanjur diteror karena tak bisa lunasi utang? Anda bisa melaporkan teror pinjol ke sini dikutip dari indonesia.go.id:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2.Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Hati-hati Saat Install Aplikasi Pinjol, Jangan Lanjutkan Kalau Diminta Akses Ini di HP!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar