GridFame.id - Bagi masyarakat yang terlanjur terjerat pinjol ilegal jangan pusing.
Masyarakat saat ini banyak yang terjebak pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol ilegal kini semakin marak bermunculan.
Bahkan, banyak yang tak bisa membedakan pinjol ilegal dan legal.
Lantaran banyak aplikasi pinjol lilegal yang meyakinkan bahkan tak segan-segan menggunakan logo OJK.
Terkait perbedaan pinjol ilegal dan legal bisa cek disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Namun, bagaimana jika terlanjur terjebak pinjol ilegal? Apakah masih bisa terlepas?
Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing memberikan pernyataan tegas soal tagihan pinjol ilegal.
Baca Juga: Telat Bayar Pinjol 1 Hari Saja Sudah Pengaruhi Skor BI Checking?
Ia mengatakan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal lebih baik tak usah membayar tagihannya.
Ketimbang harus membayarkan tagihan pinjol, lebih baik laporkan saja ke pihak berwenang.
"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam dikutip dari Kontan.co.id.
Jika anda mendapatkan ancaman dan teror silahkan melapor begini caranya dikutip dari hukumonline.com.
1. Anda dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
2. Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum dan sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.
3. Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Risikonya Ngeri! Ini 3 Cara Menghindari Iming-Iming Bebas Galbay dari Jasa Joki Pinjol Ilegal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar