GridFame.id - Sebelum memutuskan meminjam di pinjaman online, anda harus memperhatikan beberapa hal.
Kalau bisa malah mengindari pinjaman online atau pinjol.
Pasalnya, pinjol ini efeknya sama seperti paylater bisa membuat orang menjadi kecanduan.
Akibatnya pun bisa fatal karena utang yang terus menumpuk dan menjadi galbay.
Padahal ada sederet resiko yang dialami ketika debitur mengalami galbay pinjol.
Untuk resiko gagal bayar pinjol atau galbay pinjol bisa cek disini Bakal Bikin Sengsara, Begini Risiko Galbay Pinjol! Bisakah Bunga dan Denda Dipangkas? Simak Ulasannya
Namun, jika memang membutuhkan dana mendesak, anda bisa memanfaat pinjol.
Tetapi harus waspada agar tak terjerat pinjol ilegal.
Apa saja yang harus diperhatikan ketika akan meminjam di pinjol agar tak terjebak ilegal?
Dilansir dari akun resmi Twitter Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, ada beberapa yang bisa dilakukan agar tak terjerat pinjol ilegal:
1. Pastikan izin pinjol Sebelum melakukan transaksi, OJK selalu memperbahrui daftar perusahaan fintech yang resmi, sehingga anda bisa melakukan pengecekkan dahulu sebelum meminjam.
2. Tidak asal klik Jangan asal klik tauta yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya.
3. Modus pinjol ilegal Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.
4. Aplikasi resmi Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online.
Untuk pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Baca Juga: Daripada Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Lebih Baik Lakukan Hal Ini Agar Tak Merugi
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar