2. Pahami bunga yang diberlakukan
3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi
5, Teliti kembali izin akses aplikasi
Jika terlanjur mendapatkan tagihan melalui chat sebaiknya anda melakukan ini selain melapor ke polisi:
- Sebaiknya anda abaikan saja jika memang tak merasa pengajuan di pinjol tersebut.
- Jangan pernah mengklik link dari nomor tak dikenal karena bahaya phising.
- Cek daftar fintech lending legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK
- Jika tidak terdaftar segera blokir dan abaikan kontak penawar/penagih
- Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.i
Untuk resiko meminjam di pinjol ilegal bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar