GridFame.id - Banyak terjadi saat ini masyarakat mendapatkan tagihan pinjol.
Hal tersebut merupakan salah satu modus pinjol ilegal untuk mendapatkan nasabahnya.
Mereka biasanya akan memberikan sebuah link agar pelanggan membukanya.
Nanti link tersebut bisa menghack hp korban dan membuat masyarakat tersebut pengajuan di pinjol.
Padahal yang bersangkutan tak pernah sekalipun pengajuan pinjol.
Modus ini memang yang paling marak digunakan.
Bahkan, ada pihak yang langsung mengirimkan uangnya ke rekening korban.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan jika mendapatkan tagihan 'ghaib'pinjol ilegal.
Baca Juga: Punya Masalah Dengan Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini
Dikutip dari OJK.go.id dan twitter liputan6:
1. Bedakan antara fintech lending legal dengan pinjaman online atau pinjol ilegal
2. Pahami bunga yang diberlakukan
3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi
5, Teliti kembali izin akses aplikasi
Jika terlanjur mendapatkan tagihan melalui chat sebaiknya anda melakukan ini selain melapor ke polisi:
- Sebaiknya anda abaikan saja jika memang tak merasa pengajuan di pinjol tersebut.
- Jangan pernah mengklik link dari nomor tak dikenal karena bahaya phising.
- Cek daftar fintech lending legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK
- Jika tidak terdaftar segera blokir dan abaikan kontak penawar/penagih
- Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.i
Untuk resiko meminjam di pinjol ilegal bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar