Caranya adalah sebagai berikut:
Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp.
Berikut caranya:
OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.
Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.
Tidak hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar