GridFame.id - Hingga saat ini masih banyak apk atau aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif.
Apalagi dengan kebutuhan hidup yang semakin naik seiring berjalannya waktu.
Sistem tutup lubang gali lubang juga jadi skema yang sudah marak di mana-mana.
Jadi bukannya utang terbayar, malah ditambah utang lain lagi.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Berikut adalah ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang biasanya beredar di masyarakat!
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Untuk memastikan legalitas pinjol, Anda dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Berikut cara cek pinjol ilegal:
Baca Juga: Punya Masalah Dengan Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini
Cara cek pinjol ilegal bisa dilakuka melalui laman resmi OJK.
Caranya adalah sebagai berikut:
Selain lewat situs, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp.
Berikut caranya:
OJK menyediakan nomor telepon resmi untuk mengecek legalitas pinjol.
Caranya, Anda bisa menghubungi OJK di nomor telepon 157.
Tidak hanya melalui sambungan telepon, Anda juga bisa emeriksaan status legalitas pinjol dengan cara menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar tidak terjebak pinjol ilegal yang merugikan.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar