Debt collector tersebut berinisial AKA (26) dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Ia sudah bekerja menjadi debt collector perusahaan pinjol di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta selama enam bulan.
Ia mengatakan bagaimana debt collector bekerja saat menagih hutang ke nasabah.
Bila nasabah tak juga membayar utang, maka AKA akan menghubungi kontak darurat yang dicantumkan nasabahnya.
AKA mengaku ia juga mengedit foto nasabah menjadi gambar tak senonoh untuk disebarkan.
Nah, sebaiknya anda mencegah untuk penyebaran data pinjol ilegal dengan cara ini dikutip dari
OJK.co.id:
1. Jangan berikan izin ke galeri atau akses kontak.
2. Jika sudah terlanjur langsung saja kebagian settingan HP.
3. Kemudian masuk ke aplikasi pinjol tersebut dan ubah bagian perizinan agar tak bisa akses
kontak dan galeri.
Kalau pinjol nekat sebar data langsung lapor ke kontak OJK 157 @kontak157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Supaya Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Simak Cara Efektif Bayar Utang yang Terlanjur Numpuk
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar