GridFame.id - Pasti Anda masih ingat dengan kasus yang menyeret Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.
Sidang memutuskan hakim memvonis pria yang memiliki nama asli Doni M Taufik itu selama empat tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, sosok yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sejumlah korban yang hadir mengamuk karena tidak terima dengan vonis empat tahun penjara.
Selain hukuman yang dianggap terlampau ringan, mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti kerugian para korban akibat aplikasi opsi binari Quotex.
Doni Salmanan sendiri mengikuti persidangan via daring dan tak datang langsung ke pengadilan.
Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar