GridFame.id - Pasti Anda masih ingat dengan kasus yang menyeret Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.
Sidang memutuskan hakim memvonis pria yang memiliki nama asli Doni M Taufik itu selama empat tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, sosok yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sejumlah korban yang hadir mengamuk karena tidak terima dengan vonis empat tahun penjara.
Selain hukuman yang dianggap terlampau ringan, mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti kerugian para korban akibat aplikasi opsi binari Quotex.
Doni Salmanan sendiri mengikuti persidangan via daring dan tak datang langsung ke pengadilan.
Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.
Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.
Setelah dibacakan vonis, Doni Salmanan nampak menitikkan airmata.
Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara.
"Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.
Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa.
Menurutnya, itu terdapat aset-aset.
"Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.
Berikut daftar beberapa aset kendaraan Doni Salmanan yang dikembalikan:
- 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
Korban kasus binary option Quotex yang menjerat terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, meluapkan amarah dan berteriak tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan, terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakan, adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Ia juga mengaku sudah tahu putusan haki dari sebelumnya, dan meminta komisi yudisial dan presiden membantunya.
Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya, setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, serta denda 1 miliar tersebut subsidier 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).
"Ini ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.
Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan, merupakan anak hakim agung.
Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video, vonisnya 4 tahun penjara, dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.
Setelah hakim mengetuk palu, selain itu, terdapat korban lain, yang membentangkan spanduk, yang bertuliskan, vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan.
Di saat kondisi terlihat kurang kondusif, majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum, langsung meninggalkan ruangan sidang.
Setelah majlis hakim meninggalkan ruang sidang, para korban yang meluapkan amarahnya, mulai tenang, hingga akhirnya para korban juga meninggalkan ruangan sidang.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar