Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.
Setelah dibacakan vonis, Doni Salmanan nampak menitikkan airmata.
Hakim pun beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara.
"Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.
Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar