GridFame.id – Risiko tidak bayar pinjaman online sangat penting untuk dipahami.
Dilansir GridFame.id dari laman resmi OK, pinjaman online merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronok.
Kebutuhan yang mendesak seringkali menjadi faktor utama seseorang mengajukan pinjaman online.
Mengingat saat ini pinjaman online memang tengah menjamur di lingkungan masyarakat.
Meminjam uang dari fintech lending memang terkecal mudah dan cepat.
Namun yang harus Anda garis bawahi yakni jangan sampai lupa untuk membayar atau mengangsur utang pinjol.
Apa risiko jika tidak bayar pinjol?
Keluarga atau Teman Dekat Diteror
Jika Anda tidak menanggapi dan memilih menghindar saat dihubungi pinjol berati Anda harus bersiap untuk menerima sanksi teror.
Namun tidak Anda saja yang mendapat ancaman, melainkan keluarga atau teman dekat Anda juga.
Tak jarang pinjol memiliki kontak darurat debiturnya yang digunakan memberikan ancaman kepada mereka yang mengalani kredit macet.
Jika Anda tetap nekat untuk tidak bayar pinjol ini berati Anda memberikan peluang pinjol untuk menghubungi keluarga hingga temen dekat.
Baca Juga: Cara Keluar Dari Jeratan Pinjol Ilegal Resmi Dari Pakar
Masuk Blacklist OJK
Jika Anda tidak bayar pinjaman online, maka data pribadi yang pernah diserahkan saat pengajuan pertama kali akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.
Ini yang disebut dengan BI checking, atau kini daftarnya digantikan dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK OJK).
Apa kerugiannya?
Saat masuk daftar hitam, maka pengguna pinjol mendapatkan masalah seperti tidak bisa lagi mengajukan pinjman ke lembaga keuangan.
Untuk itu lebih baik pastikan Anda membayar tagihan tepat waktu ya!
Denda dan Bunga yang Semakin Menumpuk
Jika Anda terus menunda membayar tagihan pinjaman online, ini membuat denda dan bunga semakin menumpuk.
Solusinya Anda dapat mengajukan keringanan bunga ataupun memperpanjanga tenor, membuat nominal cicilan jadi terjangkau dan bisa dilunasi
Debt Collector
Setiap pinjaman online memiliki prosedur yang ketat untuk menagih pinjaman kepada debiturnya.
Salah satunya prosedur yang sudah diatur sesuai Asossiasi Fintech Pendanaan bersamam Indonesia (AFI) yakni dengan debt collector.
Mungkin awalnya penagihan akan dilakukan melalui SMS, email dan telepon.
Namun jika tidak ada tanggapan, maka akan berlanjut ke penagihan lapangan atau mendatangi rumah Anda untuk menagih secara langsung.
Baca Juga: OJK Beberkan 102 Pinjol yang Ilegal dan Bisa di Download Terbaru 2022, Lainnya Pasti Ilegal!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar