GridFame.id - Apakah Anda ikut taruhan pada final Piala Dunia 2022 kali ini?
Bagi yang menang, pasti sudah sumringah saat Argentina berhasil mengangkat trofi Piala Dunia 2022.
Lalu, bagaimana dengan yang kalah?
Taruhan banyak ditemukan di mana-mana, terutama pada musim ajang olahraga bergengsi seperti Piala Dunia 2022.
Seperti yang diketahui, taruhan sama dengan judi yang sifatnya dilarang oleh hukum dan juga agama.
Namun jika kita kalah taruhan, apakah lantas utang judi ternyata tak wajib dibayar?
Sebelum lebih jauh menjawab, perlu kita ketahui bersama bahwa utang judi merupakan suatu bentuk perjanjian utang piutang.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya (Pasal 1313 KUHPerdata).
Hutang piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian.
Perjanjian hutang piutang dalam KUHPerdata dapat disamakan dengan perjanjian pinjam-meminjam, yaitu suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai (dapat berupa uang atau barang) kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama (Pasal 1754 KUHPerdata).
Perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat sah nya perjanjian, yaitu:
Baca Juga: Ini Cara Mengatasi NIK Digunakan Orang Lain Untuk Pinjol
Suatu sebab yang halal dapat diartikan suatu perjanjian tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan dan norma sosial di masyarakat.
Akibat hukum tidak dipenuhinya syarat suatu sebab yang halal dapat menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum.
Larangan untuk melakukan penuntutan karena hutang judi ditegaskan dalam Pasal 1788 KUHPerdata yang berbunyi “Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.”
Namun untuk permainan yang dijadikan sebagai ajang perlombaan aturan tersebut dapat tidak berlaku sesuai pasal 1789 KUHPerdata yang berbunyi “Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olahraga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya. Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.”
Jadi jawabannya adalah utang judi tidak wajib dibayar.
Namun perlu diingat bahwa perjudian juga merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum dan pelaku perjudian dapat dipidana.
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tak Pengaruhi BI Checking, Amankah Jika Galbay?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar