GridFame.id - LinkAja Syariah menjadi layanan dompet digital pertama yang memiliki izin untuk menyediakan layanan perbankan yang sesuai syariat Islam.
LinkAja Syariah mengimplementasikan beberapa prinsip dasar yang berbeda dengan layanan uang elektronik LinkAja.
Penempatan dana uang elektronik LinkAja Syariah disimpan di sejumlah bank syariah, tata cara transaksinya juga mengaplikasikan prinsip sesuai kaidah agama Islam.
Hingga saat ini, produk layanan LinkAja Syariah mengedepankan tiga kategori utama.
Yaitu ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, dan digitalisasi pesantren dan UMKM.
Penempatan dana uang elektronik LinkAja Syariah disimpan di sejumlah bank syariah.
Tata cara transaksinya juga mengaplikasikan prinsip sesuai kaidah agama Islam.
Tentunya ada perbedaan antara LinkAja Syariah dan reguler.
Jika ternyata tak cocok dengan fitur yang tersedia di LinkAja Syariah, pengguna bisa kembali ke Reguler.
Mau tahu caranya?
Simak langkah-langkah berikut ini.
Dilansir dari laman resmi linkaja.id, berikut ini perbedaan LinkAja Syariah dan LinkAja Reguler
1. Transaksi dan Promosi disesuaikan dengan Prinsip Syariah, tanpa riba
2. Pengelolaan dana pengguna Layanan Syariah LinkAja dihimpun di Bank Syariah
3. Uang Elektronik pertama dan satu-satunya yang tersertifikasi halal oleh DSN MUI
- Zakat
- Infaq
- Wakaf
- Haji*
- Umroh*
- Investasi Syariah
- Asuransi Syariah
- Iuran Sekolah Islam / Pesantren
- Pinjaman Syariah*
*Segera Hadir
Pengakhiran akad dapat dilakukan berdasarkan Syarat dan Ketentuan LinkAja, pelanggan LinkAja Syariah dapat mengakhiri layanan dan mengaktifkan kembali akun LinkAja regular dengan cara:
Klik menu Akun > LinkAja Syariah > ‘Bagaimana cara berhenti berlangganan Layanan Syariah LinkAja dan kembali ke akun LinkAja Reguler’ > pilih ‘di sini’ pada aplikasi LinkAja.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengirimkan email ke info@linkaja.id, berkomunikasi di live chat melalui linkaja.id, atau menghubungi operator melalui Call Centre di 150911 (gunakan kode area untuk tarif lokal, e.g. 021, 022, dst).
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar