Biasanya, apabila platform ataupun aplikasi yang Anda gunakan untuk mengajukan pencairan dana pinjaman merupakan aplikasi legal, dan berada di bawah izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengerti kesulitan konsumen, dan akan mencari jalan keluar.
Sebab mereka memiliki peraturan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai aturan penagihan, jadi tidak sembarang menghakimi Anda.
Kita juga bisa bernegosiasi dengan perusahaan mengenai kondisi keuangan saat ini.
Memang pada dasarnya semua pihak pemberi ingin nasabahnya untuk membayar cicilan berupa pokok pinjaman dan bunga.
Akan tetapi pada kondisi tertentu, perusahan juga tidak bisa memaksakan nasabah membayar penuh.
Jadi Anda bisa saja meminta keringanan misalnya untuk cicilan kali ini tidak membayar bunga terlebih dahulu, atau membayar bunga lebih kecil.
Yang terpenting ada komitmen Anda untuk membayar cicilan dan melunasinya.
Apabila pengajuan keringanan tidak mendapatkan respon yang baik atau tidak memberikan jalan keluar, maka hal yang bisa dilakukan adalah melakukan restrukturisasi pinjaman.
Restrukturisasi kredit bisa menjadi jalan apabila hendak mencari solusi karena tidak bisa membayar cicilan.
Apalagi dari OJK sendiri sudah mengizinkan pihak P2P untuk melakukan restrukturisasi kredit untuk para nasabah yang gagal bayar.
Dengan jalan tersebut, nasabah akan ditinjau kembali dalam kemampuannya membayar.
Baca Juga: Daftar Pinjol Tanpa Ada DC Lapangan, Amankah Galbay?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar