Hal ini juga mencegah adanya teror dari debt collector, berikut cara untuk melaporkan pinjol ilegal:
1. Pengaduan kepada OJK
Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
2. Pengaduan kepada Kominfo
Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
3. Pengaduan ke Kepolisian
Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum.
Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.
4. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.
Berikut tips agar tak terjerat pinjol ilegal langsung dari OJK:
- Kalau terpaksa harus meminjam maka harus cek legalitasnya ke website ojk.co.id atau contact center 157 atau WA nomor: 081 157 157
- Pinjamlah sesuai dengan kemampuan membayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lubang, tutup lubang.
- Pinjam untuk kepentingan yang produktif untuk mendorong ekonomi keluarga.
- Sebelum meminjam pahami dulu manfaat, bunga, biaya, jangka waktu, denda dan risikonya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar