GridFame.id - Banyak debitur yang galbay atau gagal bayar pinjol lalu kabur begitu saja.
Ya, memang sebelum meminjam di pinjol pastikan anda membayar tagihannya.
Pasalnya, pinjol itu sama saja dengan anda berhutang.
Banyak masyarakat yang terlalu terlena meminjam di pinjol.
Selain syaratnya yang tak sulit, pinjol ini juga cepat saat pencairannya.
Ada beberapa aplikasi pinjol yang cair dalam hitungan tak sampai 1x24 jam.
Namun, anda harus pastikan jika pinjol tersebut aman.
Lantaran, pinjol ada yang sudah legal maupin ilegal.
Untuk perbedaan pinjol ilegal maupun legal bisa anda baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Bagaimana jika kesulitan membayar tagihannya? Apakah dengan ganti nomor dan reset hp bisa terbebas dari Pinjol?
Anda bisa saja menghindar dengan mengganti nomor hp dan reset ulang.
Tetapi, anda harus ingat, kalau terdapat alamat rumah ketika memasukkan data.
Sehingga, anda malah bisa saja didatang oleh debt collector pinjol.
Berikut sederet bahaya galbay pinjol lainnya dikutip dari hukumonline.com:
1. Utang Menumpuk
Telat pembayaran dari jatuh tempo membuat utang akan terus menumpuk.
Pasalnya, jika tak segera membayar tagihan maka jumlah denda akan terus diakumulasikan.
Baca Juga: AFPI Bagikan Solusi Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Galbay, Ada 5 Hal yang Bisa Dilakukan
2. Sebar Data
Jika nekat gagal bayar atau galbay di pinjol ilegal, bisa berakibat penyebaran data.
Data anda nantinya akan disebar ke kontak yang berada di HP anda.
3. BI Checking Rusak
Ketika anda nekat galbay pinjol terutama legal, hal itu bisa merusak skor BI Checking anda.
Bahkan, anda bisa saja masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking sehingga tak bisa pengajuan pinjaman ke bank.
Baca Juga: Kominfo Beri Solusi Begini Bagi Debitur yang Terlilit Pinjol Ilegal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar