Melansir dari hukumonline.com, ketika menunggak pembayaran pinjol ilegal, masyarakat akan mengahadapi banyak resiko ketika tak membayar tagihan pinjol
Tentunya denda akan semakin membengkan dan dikenakan bunga yang sangat tinggi.
Kemudian, debitur yang gagal bayar akan diintimidasi oleh debt collector.
Tak jarang debt collector menagih dengan cara yang angat keras.
Bahkan, sampai ada yang tega datang ke rumah debitur dan melakukan tindakan-tindakan kekerasan.
Namun, tenang saja, AFPI telah mengawasi dan memberikan peraturan tentang penagihan debt collector.
Adapun jika anda terkena teror bisa laporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sehingga tak perlu khawatir lagi dengan debt collector yang terus menerus meneror.
Baca Juga: AFPI Sebut Banyak Peminjam Stres Diteror Debt Collector, OJK Beri 3 Solusi Galbay Pinjol Ilegal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar