Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Pada aturan tersebut tertulis jika debt collector hanya boleh menagih ke alamat domisili atau pemegang kartu kredit.
Yang pertama adalah "Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,"
Tidak boleh sekalipun debt collector lapangan menagih ke tempat kerja korban atau saudara maupun tetangganya.
Lalu yang kedua ada poin berbunyi "Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit,"
Dilanjutkan dengan poin "Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu,"
Di poin tersebut tertulis waktu penagihan debt collector ke kreditur dilakukan dari pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah kreditur.
Jika penagihan di hari libur, tentunya debt collector semestinya melakukan kesepakatan dengan kreditur.
Baca Juga: AFPI Sebut Banyak Peminjam Stres Diteror Debt Collector, OJK Beri 3 Solusi Galbay Pinjol Ilegal
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar