GridFame.id - Pecinta belanja online harus tahu dan lebih berhati-hati!
Belakangan tengah heboh kasus seorang wanita yang membeli koper secara online di instagram tetapi malah tertipu.
Dilansir dari Kompas.com, korban bernama Vien mengaku awalnya dia ingin membeli sebuah koper lewat media sosial Instagram.
"Jadi saya kan mau cari koper untuk liburan kan, kemudian saya lihat ada olshop jual koper murah, kopernya Rp 750.000, dibandingkan di ritel bisa berpuluh-puluh juta," ujar dia di kantor Bea Cukai, Kamis (22/12/2022).
Namun setelah membayar, Vien mendapat pesan dari seseorang yang mengaku dari pihak bea cukai dan menyebut barang yang ia beli ilegal.
Vien diminta membayar sejumlah uang, jika tidak ia akan disebut sebagai penadah dan harus berurusan dengan hukum.
Pertama-tama, Vien diharuskan membayar denda sebanyak Rp 15,25 juta namun setelah uang diberikan, penipu terus meminta dengan alasan lain.
Ia menyebut nama Vien sudah masuk tahan Polda dan akan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta.
Berdalih akan menyelamatkan Vien dari masalah hukum, penipu terus meminta uang sehingga total kerugian Vien mencapai Rp 40 juta.
Maraknya kasus penipuan mengatasnamakan bea cukai ini tentu meresahkan masyarakat.
Agar tak tertipu, kenali ciri-ciri penipuan bea cukai dan cara melaporkannya.
Baca Juga: Penipuan Modus Kurir Paket Kirim File Apk Bisa Bikin Saldo m-Banking Ludes Ini Cara Atasinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar