GridFame.id - Pecinta belanja online harus tahu dan lebih berhati-hati!
Belakangan tengah heboh kasus seorang wanita yang membeli koper secara online di instagram tetapi malah tertipu.
Dilansir dari Kompas.com, korban bernama Vien mengaku awalnya dia ingin membeli sebuah koper lewat media sosial Instagram.
"Jadi saya kan mau cari koper untuk liburan kan, kemudian saya lihat ada olshop jual koper murah, kopernya Rp 750.000, dibandingkan di ritel bisa berpuluh-puluh juta," ujar dia di kantor Bea Cukai, Kamis (22/12/2022).
Namun setelah membayar, Vien mendapat pesan dari seseorang yang mengaku dari pihak bea cukai dan menyebut barang yang ia beli ilegal.
Vien diminta membayar sejumlah uang, jika tidak ia akan disebut sebagai penadah dan harus berurusan dengan hukum.
Pertama-tama, Vien diharuskan membayar denda sebanyak Rp 15,25 juta namun setelah uang diberikan, penipu terus meminta dengan alasan lain.
Ia menyebut nama Vien sudah masuk tahan Polda dan akan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta.
Berdalih akan menyelamatkan Vien dari masalah hukum, penipu terus meminta uang sehingga total kerugian Vien mencapai Rp 40 juta.
Maraknya kasus penipuan mengatasnamakan bea cukai ini tentu meresahkan masyarakat.
Agar tak tertipu, kenali ciri-ciri penipuan bea cukai dan cara melaporkannya.
Baca Juga: Penipuan Modus Kurir Paket Kirim File Apk Bisa Bikin Saldo m-Banking Ludes Ini Cara Atasinya
Dilansir dari laman resmi bclampung.beacukai.go.id, berikut ini ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai:
1.Harga barang / jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online
2. Mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai fantastis
3 Seseorang yang mengaku petugas menghubungi Anda langsung dengan nomor handphone pribadi
4 Ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi
5. Tujuan transfer kepada rekening atas nama pribadi
6. Dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar
7. Sering disertai ancaman (denda atau kurungan)
Jika menemukan ciri-ciri ini, jangan transfer sejumlah uang ke rekening pribadi namun mintakan kode billing untuk pelunasan pungutan negara.
Baca Juga: Pelaku Bisa Sadap Akun dan Ambil Saldo Shopeepay! Simak Begini 6 Cara Mencegah Penipuan Shopee
Buktikan kebenarannya dengan menelusuri barang kiriman Anda di www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Pastikan pula barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id.
Apabila mendapat informasi barang anda ditahan bea dan cukai, mintakan surat bukti penindakan dari kantor bea cukai.
Hubungi pusat informasi kami di 1500225 atau kantor Bea Cukai terdekat dan tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku.
1. Segera hubungi layanan pelanggan bank rekening tujuan transfer
2. Silakan sampaikan kejadiannya secara lengkap disertai keinginan Anda
3. Laporkan kepada pihak kepolisian
4. Ikuti semua prosedur yang berlaku di masing-masing badan hukum tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar