Sebab, sudah jelas kekerasan dalam bentuk apapun bisa berakibat fatal.
3. Dilarang menyebarkan data
Menyebar data pribadi terkait proses penagihan amat dilarang.
Pasalnya, data-data pribadi yang disebarkan bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Tidak menagih ke pihak lain bukan yang berutang
Umumnya, saat memproses pinjaman, peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat sebagai kontak darurat.
Namun, seringkali data ini justru disalahgunakan penagih.
Selain panduan-panduan di atas, mengutip Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen-dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector itu adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Sementara itu, sebelum dilakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan pembiayaan juga wajib untuk terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
Hal ini untuk menghindari perselisihan (dispute) lebih lanjut.
Nah, jika nasabah merasa mengalami cara-cara penagihan yang tidak etis dan meresahkan ini, jangan ragu untuk melapor.
Untuk masalah terkait pinjol resmi, laporan bisa ditujukan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Alur penyampaian pengaduan terkait pinjol ke OJK adalah sebagai berikut:
Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email konsumen@ojk.go.id – Pilih pengaduan – Isi form permasalahan – Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi – Isi data – Unggah dokumen bukti – Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar