GridFame.id - Pinjol Ilegal semakin banyak bertebaran di media sosial.
Bahkan, OJK yang telah memberantasnya pun tak mengurangi pinjol ilegal begitu saja.
Sampai saat ini kurang lebih 3000 aplikasi pinjol ilegal sudah ditutup oleh OJK.
Sayangnya, hal itu tak lantas mengurangi bertumbuhnya aplikasi pinjol ilegal.
OJK bahkan mengatakan jika pinjol ilegal 'mati satu tumbuh seribu.'
Lantas apa yang harus dilakukan agar tak terjebak?
Tentu saja, ada pastikan mengenali dulu ciri-ciri pinjol ilegal.
Ciri-ciri pinjol ilegal bisa anda baca disini Waspada Pinjol Ilegal Bisa Menyerupai Legal, Ini Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu
Ada juga tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Apa saja?
Baca Juga: Simak Pengalaman Wanita Ini Ditipu Joki Pinjol Ilegal Sampai Lapor Polisi, Ngeri Banget!
Melansir dari Kompas.com, berikut ini cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
1. Cek legalitas pinjol
Dikutip dari laman resmi OJK, untuk mengecek legelitas aplikasi pinjaman online bisa menghubungi 157 telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Waspada aplikasi pinjol ilegal yang meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS
Ketika anda tawaran pinjol yang masuk, silahkan anda langsung menghapusnya saja.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Sebaiknya anda tak sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP atau lainnya di media sosial.
Anda juga harus menghindari transaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan gunakan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar