1. Menghapus seluruh data di aplikasi pinjaman online
2. Menghapus aplikasi pinjaman online
3. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Silahkan langsung laporkan pinjol ilegal ke OJK dengan cara:
Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
Kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Pakai KTP Orang Lain Untuk Daftar Pinjol Ilegal Hukumannya Tak Main-main Loh!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar