GridFame.id - Hati-hati jika anda melakukan aksi galbay atau gagal bayar pinjol ilegal.
OJK telah meminta masyarakat untuk berhati-hati saat memilih pinjaman online.
Pasalnya, bisa saja anda malah terjebak dengan pinjol ilegal.
Dimana pinjaman online ilegal memiliki banyak resiko yang mengerikan.
Mulai dari data pribadi yang bisa disebar hingga nekat mengakses galeri di HP anda.
Selain itu, banyak hal yang bisa merugikan debitur.
Salah satunya, tenor yang panjang mendadak bisa jadi pendek.
Anda juga harus mengetahui soal modus-modus pinjol ilegal silahkan baca disini Risiko yang Bakal Ditanggung Mengerikan, Begini 7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
Belum lagi dengan teror debt collector yang terus mengancam tanpa henti.
Namun, OJK dan pemerintah sendiri sepakat meminta masyarakat untuk tak membayar tagihan pinjol ilegal jika sudah terlanjur terjerat.
Nah berikut ini cara untuk hapus data pribadi pinjol.
Baca Juga: Risiko yang Bakal Ditanggung Mengerikan, Begini 7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal
1. Menghapus seluruh data di aplikasi pinjaman online
2. Menghapus aplikasi pinjaman online
3. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Silahkan langsung laporkan pinjol ilegal ke OJK dengan cara:
Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
Kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Pakai KTP Orang Lain Untuk Daftar Pinjol Ilegal Hukumannya Tak Main-main Loh!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar