1. Lapor ke OJK
Langkah pertama, silahkan Anda membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.
2. Blokir Kontak Pinjol dan Lapor Polisi
Jika anda mendapatkan teror dari pinjol ilegal, silahhkan melapor ke polisi dan blokir kontak pinjol tersebut.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar