GridFame.id - Ini dia kelebihan dan kekurangan ambil pinjaman online dibanding pinjaman bank.
Pinjaman online atau pinjol kini memang tengah menjamur di tengah-tengah masyarakat.
Banyak sekali yang mengambil pinjaman secara online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ada dua jenis pinjaman online yang wajib Anda tahu, yakni pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal.
Jadi, kalau Anda terpaksa mengambil pinjaman online, ambil yang legal saja.
Sebab, pinjaman online legal diawasi langsung oleh OJK.
Sehingga pinajaman online jenis ini terbilang aman.
Sebenarnya, bank juga bisa memberikan pinjaman pada nasabahnya.
Namun banyak yang lebih memilih mengambil pinjaman online dibanding pinjaman bank.
Lalu, apa kelebihan dan kekurangan mengambil pinjaman online dibanding pinjaman bank?
Simak ulasan selengkapnya yuk!
Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal yang Tanpa Anda DC Lapangan Untuk Penagihan
Merangkum dari laman djkn.kemenkeu.go.id, ini dia kelebihan dan kekurangan mengambil pinjaman online dibanding pinjaman bank.
Syarat mendapatkan pinjaman online cukup mudah, biasanya, calon peminjam hanya dimintai data diri saja.
Bahkan, beberapa penyedia pinjaman online tidak meminta verifikasi wajah.
Sedangkan kalau meminjam di bank, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya sertifikat rumah sebagai jaminan.
Pengajuan pinjaman online bisa dilakukan di mana saja karena Anda cuma memerlukan handphone dan internet saja.
Sedangkan kalau meminjam di bank, Anda harus melakukan pengajuan di bank langsung.
Banyak yang memilih mengambil pinjaman online karena pencairannya yang cepat, yakni 1x24 jam saja.
Sedangkan di bank, pengajuan pinjaman yang sudah di-acc masih membutuhkan waktu untuk pencairannya.
Dibandingkan bank, pinjaman online biasanya membebankan bunga yang cukup besar.
Selain itu, bunga yang ditetapkan tidak bisa diganggu gugat, berbeda dengan pinjaman bank yang lebih fleksibel.
Pinjaman online hanya memberikan pinjaman dengan nominal yang relatif kecil.
Sementara bank bisa memberikan pinjaman sampai ratusan juta.
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar