Merangkum dari djkn.kemenkeu.com, setidaknya ada 4 bahaya besar yang bakal menimpa Anda kalau nekat hutang pinjol ilegal.
Apa saja?
Meski pengajuan pinjamannya mudah dan proses pencairannya cepat, pinjol ilegal membebankan bunga yang cukup tinggi.
Bahkan terkadang besarannya tidak masuk akal.
Belum lagi denda keterlambatan yang terkadang mencekik.
Pihak pinjol ilegal juga sering kali meneror korbannya.
Bisa lewat perpesanan atau lewat cara lainnya.
Tidak cuma korban, orang-orang terdekat korban pun ikut kena terornya.
Tak jarang pihak pinjol ilegal juga mengancam sebar data korbannya.
Bahkan, beberapa pinjol ilegal mengedit foto korban tidak senonoh.
Berbeda dengan bank, debt collector pinjol ilegal biasanya tidak beradab.
Bahkan, banyak debt collector yang mendatangi rumah korban dengan cara yang tidak pantas alias kasar.
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar