Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
Tetapi, pihak-pihak yang terlibat itu memiliki hak dan kewajibannya masing-masing di mata hukum.
Artinya, kecacatan hak dan kewajiban pihak yang terlibat itu pun memiliki konsekuensi hukum masing-masing.
Nah, khusus penyelenggara dan pemberi pinjaman, harus memenuhi syarat terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Hal itu tertuang di Pasal 7 POJK 77/2016.
Bunyinya:
Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Sederhananya, penyelenggara yang tidak terdaftar dan mendapatkan izin operasi dari OJK berarti ilegal.
Lantas, apa akibatnya bila penyelenggara pinjol tidak memenuhi legalitas yang disyaratkan oleh peraturan hukum?
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menegaskan, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga.
Selain karena statusnya yang cacat secara hukum sebagaimana diterangkan sebelumnya, pinjol ilegal juga dinilai tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar