GridFame.id - Siapa yang mengira kalau pinjol ilegal jangan dibayar?
Semua bermula saar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu 20 Oktober 2021 menyampaikan bahwa korban pinjol ilegal tak perlu melanjutkan membayar cicilan.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur jadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud MD.
Pernyataan ini pun langsung membuat heboh lantaran banyak yang mengira kalau pinjol ilegal bisa digunakan seenaknya.
Akhirnya banyak yang mengira kalau kita bisa saja meminjam dari pinjol ilegal manapun tanpa harus membayar dan tinggal melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, bagaimana mungkin seseorang yang telah meminjam uang kepada pihak lain dapat melepaskan tanggung jawabnya untuk tidak melanjutkan membayar hingga lunas?
Sekalipun ada salah satu pihak yang diuntungkan, baik peminjam atau pihak yang meminjamkan, bukankah itu merupakan konsekuensi mereka masing-masing?
Rupanya persoalan tak sesederhana itu.
Pertama-tama, yang harus kita ketahui adalah aktivitas pinjol di Indonesia diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pada Pasal 18 beleid itu, memang disebutkan sejumlah pihak yang terlibat dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias pinjol.
Bunyinya:
Baca Juga: Gak Perlu Takut Galbay Pinjol Ilegal, Atasi dengan Hal Ini Untuk Cegah DC Lapangan Datang
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:
Tetapi, pihak-pihak yang terlibat itu memiliki hak dan kewajibannya masing-masing di mata hukum.
Artinya, kecacatan hak dan kewajiban pihak yang terlibat itu pun memiliki konsekuensi hukum masing-masing.
Nah, khusus penyelenggara dan pemberi pinjaman, harus memenuhi syarat terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Hal itu tertuang di Pasal 7 POJK 77/2016.
Bunyinya:
Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Sederhananya, penyelenggara yang tidak terdaftar dan mendapatkan izin operasi dari OJK berarti ilegal.
Lantas, apa akibatnya bila penyelenggara pinjol tidak memenuhi legalitas yang disyaratkan oleh peraturan hukum?
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menegaskan, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga.
Selain karena statusnya yang cacat secara hukum sebagaimana diterangkan sebelumnya, pinjol ilegal juga dinilai tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," papar Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis 21 Oktober 2021.
Tongam melanjutkan, dalam KUP, memang ada tertulis bahwa aktivitas pinjam meminjam uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian dari para pihak yang terlibat.
Dalam konteks pinjol ilegal, pihak yang terlibat adalah pinjol itu sendiri sebagai pihak pertama dan debitur sebagai pihak kedua.
Tetapi, persoalannya kembali lagi ke awal. Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah alias cacat.
"Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak)," tutur Tongam.
Aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum.
Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata.
Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," beber Tongam.
Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana.
Baca Juga: Dijamin Tak Ditagih Lagi! Ini Cara Membatalkan Perjanjian Hutang dengan Pinjol Ilegal
Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.
"Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam.
"Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat," kata dia lagi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar