GridFame.id - Siapa yang mengira kalau pinjol ilegal jangan dibayar?
Semua bermula saar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu 20 Oktober 2021 menyampaikan bahwa korban pinjol ilegal tak perlu melanjutkan membayar cicilan.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur jadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud MD.
Pernyataan ini pun langsung membuat heboh lantaran banyak yang mengira kalau pinjol ilegal bisa digunakan seenaknya.
Akhirnya banyak yang mengira kalau kita bisa saja meminjam dari pinjol ilegal manapun tanpa harus membayar dan tinggal melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, bagaimana mungkin seseorang yang telah meminjam uang kepada pihak lain dapat melepaskan tanggung jawabnya untuk tidak melanjutkan membayar hingga lunas?
Sekalipun ada salah satu pihak yang diuntungkan, baik peminjam atau pihak yang meminjamkan, bukankah itu merupakan konsekuensi mereka masing-masing?
Rupanya persoalan tak sesederhana itu.
Pertama-tama, yang harus kita ketahui adalah aktivitas pinjol di Indonesia diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pada Pasal 18 beleid itu, memang disebutkan sejumlah pihak yang terlibat dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias pinjol.
Bunyinya:
Baca Juga: Gak Perlu Takut Galbay Pinjol Ilegal, Atasi dengan Hal Ini Untuk Cegah DC Lapangan Datang
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar