GridFame.id - Ini dia alternatif yang bisa diambil daripada harus dikejar debt collector gegara gagal bayar utang pinjol ilegal.
Saat ini pinjol ilegal masih marak di kalangan masyarakat.
Meski sudah diberantas oleh OJK, banyak sekali penyedia pinjaman online ilegal yang masih beroperasi.
Bahkan, hingga saat ini pun korban pinjol ilegal masih terus berjatuhan.
Ada beberapa alasan orang nekat utang pinjol ilegal.
Mulai dari memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai mencari modal usaha.
Sayangnya, pihak pinjol ilegal membebankan bunga yang sangat tinggi.
Sehingga banyak yang kesulitan membayar utang dan bunga yang diberikan.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena ada alternatif yang lebih aman kalau Anda ingin mendapatkan pinjaman cepat untuk modal usaha.
Apa alternatif pinjaman yang dimaksud di atas?
Simak informasi selengkapnya, yuk!
Baca Juga: Waspada! Jasa Joki Pinjol Ternyata Bisa Jadi Salah Satu Modus Pinjaman Online Ilegal Gaet Debitur
Pembiayaan UMi sebagai Alternatif Pinjaman Cepat untuk Modal Usaha
Daripada harus dikejar-kejar debt collector gegara gagal bayar pinjol ilegal, Anda bisa mengikuti program pemerintah yang satu ini.
Melansir dari djpb.kemenkeu.go.id, UMi atau Ultra Mikro adalah salah satu program pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro.
Baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Program ini diharapkan bisa mengangkat perekonomian masyarakat.
Namun perlu ditekankan jika pembiayaan ini untuk mengembangkan usaha bagi pelaku usaha mikro.
Jadi, Anda tidak bisa menerima pembiayaan sebagai pinjaman konsumtif.
Namun, sayangnya program ini hanya ditujukan kepada beberapa masyarakat yang punya kualifikasi sebagai berikut.
Baca Juga: Simak Hal Ini Sebelum Bobol Pinjol Ilegal, Salah-salah Malah Utang Bertambah!
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya NIK elektronik yang berlaku.
3. Tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Tergiur Pencairan Cepat! Waspada Sederet Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Masyarakat Tertipu
Source | : | djpb.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar