Melansir dari kominfo.go.id, ada sebaiknya segera lakukan 3 hal ini jika ada debt collector pinjol ilegal yang datang menagih hutang.
Saat Anda didatangi debt collector dari pinjol legal maupun ilegal, sebaiknya Anda menanyakan dulu identitasnya.
Sebab, banyak sekali penipuan dengan modus debt collector.
Jadi, jangan sampai Anda menyerahkan uang ke orang yang identitasnya tidak jelas.
Jika Anda memang berniat membayarnya, maka Anda bisa melakukannya saat itu juga.
Pada kesempatan tersebut, Anda juga bisa mengajukan keringanan berupa tambahan waktu atau keringanan bunga.
Baca Juga: Jangan Nekat! Ini 3 Risiko Kabur dari Pinjol Ilegal yang Bakal Ditanggung Bertahun-Tahun
3. Laporkan ke OJK
Namun, Anda juga bisa melaporkan debt collector pinjol ilegal ke pihak yang berwajib.
Yakni OJK lewat email konsumen@ojk.go.id atau hotline 157.
Lantaran ilegal, Anda tidak diwajibkan membayarnya.
Jadi, Anda bisa membuat laporan agar pihak OJK memblokir pinjol ilegal yang mengirimkan debt collector tersebut.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Debt Collector Benar Dihapus? Berikut 3 Tips Mencegah Penagih Datang ke Rumah Saat Galbay
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar