GridFame.id - Mungkinkah menghilangkan jejak dari debt collector?
Menghilangkan jejak dari debt collector bisa saja dicari karena penagihannya sudah sangat mengganggu.
Tapi jika kejadiannya adalah dengan pinjol ilegal, kita bisa saja melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bahkan ke kepolisian.
Apalagi jika sudah sampai menyebarkan data.Menghilangkan jejak dari debt collector bisa saja dicari karena penagihannya sudah sangat mengganggu.
Namun bagaimana jika urusannya dengan pinjol legal dan penagihan dari leasing?
Nah, sebenarnya sebelum debt collector turun, pasti ada peringatan dari desk collection.
Jadi dari situ juga kita seharusnya sudah menyiapkan diri jika sampai ditagih.
Sebenarnya kita tidak perlu sampai menghilangkan jejak dari debt collector.
Soalnya penagihan dengan debt collector sendiri sudah diatur oleh OJK.
Beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Kominfo Tegas Tak Perlu Takut Didatangi Debt Collector
Jika Anda belum bisa melunasi utang, bisa cek artikel Cara Mengajukan Bantuan Pelunasan Pinjol di Baznas dan Besaran Dana yang Akan Diterima untuk meminta bantuan.
Tapi jika Anda mengalami penagihan yang menyalahi aturan di atas, bisa langsung melapor.
Jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Call Center: 021-7981858 atau 7971378
Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal
Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.
Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:
Telepon: 021 – 3929840
Faksimile: 021 – 31930140
Email: info@ylbhi.or.id
Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar