Dilansir dari laman resmi banksinarmas.com, berikut ini bahaya terjerat utang di pinjol ilegal:
Berdasarkan info dari Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, ada beberapa bahaya pinjol ilegal.
Mulai dari cara penagihan, pinjol ilegal bisa sangat mengganggu karena debt collector-nya biasanya melakukan berbagai cara agar peminjam melunasi tagihan.
Karena itu, pertimbangkan dulu sebelum menggunakan aplikasi pinjol yang tidak tepercaya.
Biasanya, pinjol ilegal yang tidak transparan akan menawarkan bunga kecil dan jangka waktu pencairan yang sangat cepat.
Tapi, peminjam sebaiknya jangan percaya begitu saja karena di balik kemudahan itu, dampaknya baru terasa saat penagihan.
Besaran bunga yang berlaku sudah ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni 0,4% per hari.
Beda dengan pinjol ilegal yang bisa memberikan bunga denda sampai lebih dari 100%, jadi selalu pastikan Anda udah tahu berapa bunga termasuk denda yang dikenakan pinjol mana pun.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar