Alasannya tentu karena pinjol ilegal tak memenuhi syarat perjanjian dalam pasal 13 Kitab Undang-Undang Perdata (KUP).
Apalagi pinjol ilegal tak terdaftar dalam administrasi pemerintah dan OJK.
Sehingga pinjol ilegal tak diakui sebagai objek hukum perdata.
Nah, berikut ini merupakan daftar pinjol ilegal dilansir dari laman resmi OJK.
1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
6. DigiPinjam - aman dan cepat
7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan)
8. Dana Sayang - dompet digital
9. Tujuh Pinjaman
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar