2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan (pinjaman online)
4. Bukti jaminan fidusia.
Kalau debt collector yang menagih utang tidak memiliki berkas di atas, Anda berhak menolak kedatangannya.
Atau, Anda bisa langsung melaporkan pihak yang berwajib.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Tips Aman Menghindari Debt Collector Pinjol Ilegal Setelah Alami Galbay
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar