Pemblokiran yang dilakukan tidak hanya berupa konten tetapi juga aplikasi yang ada di App Store dan Play Store.
Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
- Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id.
- Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545.
- Melakukan pengaduan melalui website resmi Kominfo di laman aduankonten.id.
Baca Juga: Heboh Modus Undian Berhadiah Bodong yang Ternyata Jebakan Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Lakukan Ini Agar Data Pribadi Tak Dicuri
PROMOTED CONTENT
Komentar